BREAKING NEWS! KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 07 September 2022 - 11:49 WIB
JAYAPURA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang sedang berada di salah hotel di Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022).
Penangkapan terhadap orang nomor satu di Mimika itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura.
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kamal.
Diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku penggugat sebelumnya mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan, Majelis Halim menolak permohonan dari penggugat.
Bupati Mimika ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 tersebut telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022.
Penangkapan terhadap orang nomor satu di Mimika itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura.
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kamal.
Diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku penggugat sebelumnya mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan, Majelis Halim menolak permohonan dari penggugat.
Bupati Mimika ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 tersebut telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022.
(shf)
tulis komentar anda