5 Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jadi Tahanan Kota
Selasa, 06 September 2022 - 20:01 WIB
Nixon menuturkan, para tersangka dikenakan sebagai tahanan kota karena faktor usia yang sudah di atas 40 tahun. Selain itu ada niat baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Para koruptor tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Hingga saat ini sudah ada pengembalian sebesar Rp1,5 miliar dari kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 Miliar.
Baca juga: Ironi! Selama 23 Tahun DPRD Natuna Tak Punya Kantor Sendiri
"Mereka sudah memasuki tahun kelima dan dalam rangka memberikan kepastian hukum. Kemudian menyangkut itikad baik pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari Hadi Chandra. Serta pertimbangan faktor usia," paparnya.
Lima orang tersangka tersebut telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri tidak sependapat dan tetap harus dilakukan penahanan, yaitu tanahan kota.
Para koruptor tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Hingga saat ini sudah ada pengembalian sebesar Rp1,5 miliar dari kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 Miliar.
Baca juga: Ironi! Selama 23 Tahun DPRD Natuna Tak Punya Kantor Sendiri
"Mereka sudah memasuki tahun kelima dan dalam rangka memberikan kepastian hukum. Kemudian menyangkut itikad baik pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari Hadi Chandra. Serta pertimbangan faktor usia," paparnya.
Lima orang tersangka tersebut telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri tidak sependapat dan tetap harus dilakukan penahanan, yaitu tanahan kota.
Lihat Juga :