Jajakan Teman Wanita via MiChat, Pria Ini Dibekuk Polres Purbalingga
Selasa, 06 September 2022 - 19:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto yang memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa sore (6/9/2022). Foto: Istimewa
PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat. Modusnya, pelaku menjajakan teman wanitanya untuk layanan ranjang.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto yang memimpin konferensi pers mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yaitu RCT (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi Online, 20 Pasangan Mesum Digerebek di Hotel
"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," bebernya.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto yang memimpin konferensi pers mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yaitu RCT (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi Online, 20 Pasangan Mesum Digerebek di Hotel
"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," bebernya.