Surati Jokowi, DPRD Sumut Setuju Batalkan Kenaikan Harga BBM
Selasa, 06 September 2022 - 18:00 WIB
Surat itu dikirimkan setelah DPRD Sumatera Utara menerima aspirasi dari elemen buruh yang berunjuk rasa meminta pembatalan kenaikan harga BBM, Selasa (6/9/2022).
Dalam surat tersebut, dipaparkan ada 4 tuntutan buruh. Pertama, batalkan kenaikan harga BBM, kedua Cabut/Batalkan UU Omnibus Law No 11 Tahun 2021 tentang Cipta kerja, ketiga naikkan upah minimum tahun 2023 sebesar 15 persen dan keempat, turunkan harga kebutuhan pokok, beras, minyak goreng, daging, tepung, telur dan lainnya.
“Terkait dengan tuntutan di atas, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menyikapi serta mendukung aksi dimaksud,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aksi unjuk rasa kalangan buruh tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB ke DPRD Sumatera Utara. Aksi ini berlangsung damai diterima oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Misno Adisyah Putra selaku Wakil Ketua DPRD Sumut, Jumadi (Sekretaris Komisi C), Hariyanto (anggota Komisi A), Abdul Rahim Siregar (Anggota Komisi C), Akhiruddin (Anggota Komisi B), Delpin Barus (anggota Komisi D).
Lihat Juga :