Kronologi Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ponorogo hingga Tewas

Selasa, 06 September 2022 - 14:17 WIB
Polres Ponorogo menyelidiki kasus kematian santri yang diduga dianiaya.Foto/Ahmad Subekhi
PONOROGO - Kasus tewasnya santri Ponpes Darussalam Gontor , Ponorogo, Albar Mahdi terus didalami aparat kepolisian. Terbaru, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap ada dua korban lagi yang dianiaya oleh pelaku yang sama.

Untuk mengungkap fakta tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponoro pun turun tangan melakukan investigasi. Tim yang dipimpin Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ponorogo tersebut mendatangi pesantren untuk mengetahui detail kronologi tragedi tersebut.

Baca juga: Terungkap! Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor Ponorogo Bertambah 2 Orang





Berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kemenag Ponorogo Basnang Said, kasus penganiayaan itu bermula dari kegiatan perkemahan rutin Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo setiap hari Kamis-Jumat (Perkajum).

Berikut kronologinya. Pada Kamis-Jumat, 18-19 Agustus 2022, kegiatan Perkajum dikuti oleh santri Klas 5. Saat itu yang bertindak sebagai ketua giat yakni almarhum Albar Mahdi Bin Rusdi.

Selanjutnya pada Sabtu-Ahad, 20 s.d 21 Agustus 2022 panitia Perkajum, ada giat pengembalian peralatan perkemahan.

Hari Senin, 22 Agustus 2022 almarhum (Albar Mahdi Bin Rusdi) dipanggil kakak-kakak klas untuk ditanya tentang perlengkapan perkemahan yang dirasa belum beres hingga terjadi "Tindak kekerasan" yang dilakukan dua orang yang duduk di klas 6 yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Korban dibawa ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Kemudian diselenggarakan pemulasaraan hingga selesai, tanpa ada bekas luka satu pun di tubuhnya dan tanpa adanya darah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content