Selundupkan 71 Kg Ganja, 4 Warga Aceh Ditangkap Polisi di Medan

Selasa, 06 September 2022 - 01:16 WIB
Polisi menangkap empat orang warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Foto SINDOnews
MEDAN - Polisi menangkap empat orang warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (3/9/2022) lalu.Mereka ditangkap karena kedapatan membawa sebanyak 71 kilogram (kg) narkoba jenis ganja.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan keempat warga Aceh itu adalah Rabusah (47), Muslim Tarigan (48), Usmardi (37) dan Sopian (52). Mereka ditangkap karena kedapatan membawa sebanyak 71 kilogram (kg) narkoba jenis ganja.

"Narkoba jenis ganja yang mereka bawa akan diedarkan di Medan. Beruntung bisa kita cegah dengan menangkap mereka," kata Hadi, Senin (5/9/2022).

Hadi menyebutkan, saat ditangkap, ganja tersebut disembunyikan di dalam dua mobil yang mereka gunakan. Yakni mobil pikap Daihatsu Grandmax bernomor polisi BL 8239 B dan Toyota Avanza bernomor polisi BK 1944 QZ.

"Sebanyak 61 kilogram ganja ditemukan dalam mobil pikap. Untuk mengelabui petugas, ganja itu dibungkus dalam goni (karung) putih lalu ditimbun pisang. Sementara dari mobil Avanza kita temukan 10 kilogram ganja yang sudah dibungkus dengan lakban berwarna coklat. Jadi totalnya 71 kilogram," terang Hadi.

Hadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat warga Aceh itu diketahui bahwa 71 kilogram ganja tersebut milik seorang warga Kutacane bernama Muslim. "Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pengejaran petugas," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content