Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Berisi Sabu di Medan

Senin, 05 September 2022 - 18:27 WIB
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Ton Solar Disita

Tersangka yang pertama ditangkap adalah AG. Dia ditangkap berikut barang bukti 100 butir Pil Yaba setelah bertransaksi dengan seorang Polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy).

"Kita mengirimkan personel untuk memesan 100 butir Pil Yaba kepada tersangka AG. Tersangka menyanggupinya dan saat menyerahkan barang tersebut di Jalan Veteran, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, yang bersangkutan langsung kita tangkap," kata Valentino.

"Dari tersangka AG kita sita barang bukti Pil Yaba 100 butir dan sebanyak 500 gram sabu-sabu berbentuk kristal putih biasa," tambahnya.

Dari penangkapan tersangka AG, kata Valentino, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap dua temannya MAR dan YUS yang saat itu menunggu di dalam mobil Toyota Avanza plat BL 1442 PV.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!