Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Berisi Sabu di Medan

Senin, 05 September 2022 - 18:27 WIB
Polisi menggagalkan peredaran 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih dari Rp 9 miliar.Foto/ist
MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir pil berisi narkoba jenis sabu-sabu senilai lebih dari Rp 9 miliar. Ini merupakan pengungkapan kali pertama kasus pil berisi sabu di Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan digagalkannya peredaran narkotika model baru ini bisa dilakukan setelah polisi menangkap lima tersangka jaringan pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap lewat penyergapan yang dilakukan Polisi di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Rabu (24/9/2022).



"Ini yang pertama di Medan dan Sumatera Utara. Kalau di Jakarta sudah pernah ada tertangkap. Populernya narkoba jenis ini disebut Pil Yaba," kata Valentino, Senin (5/9/2022).

Valentino memaparkan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, MAR, YUS, NH dan MH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!