Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi Terhadap Santriwati di PN Surabaya

Senin, 05 September 2022 - 14:03 WIB
Suasana persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya.Foto/dok
SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna memantau jalannya sidang kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, kehadirannya di PN Surabaya sudah direncanakan. Selain memantau jalannya sidang yang mendapat sorotan publik tersebut, kedatangannya kali ini sekaligus dalam rangka kunjungan kerja.

"Tentunya kami juga sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim. Salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan (sidang)," katanya, Senin (5/9/2022).



Dia menambahkan, fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY bertujuan mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya. Terkait perkara MSAT, pihaknya sudah mengetahui.

Baca juga: Pengacara Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santri Layangkan Protes ke PN Surabaya, Ada Apa?



"Memang awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang. Maka dari itu, saya dan tim turun langsung ke PN Surabaya. Tak lain, untuk mengkroscek kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang," imbuhnya.

Joko memastikan, KY hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara yang membelit putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu. "Kami tetap netral. Kami berharap semua pada alurnya masing-masing, hakim juga menyidangkan perkara tentunya ada pedomannya baik hukum acara," katanya.

Dia berharap, jika memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim, dia meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. Ia pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang itu. "Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content