Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Bogor Naik 42% untuk Umum dan Pelajar 33%
Senin, 05 September 2022 - 10:52 WIB
Eko menuturkan, pihaknya telah menghitung penyesuaian tarif tersebut sesuai kajian teknis Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan lainnya. Tarif baru ini berlaku bagi semua angkot di Kota Bogor.
"Ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," tuturnya. Di samping itu, lanjut Eko, apabila masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor.
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat imbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," pungkasnya.
"Ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," tuturnya. Di samping itu, lanjut Eko, apabila masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor.
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat imbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :