Gudang Penimbunan BBM Digerebek, Polisi Sita 8.040 Liter Solar
Minggu, 04 September 2022 - 22:57 WIB
KERINCI - Polres Kerinci menggerebek sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM bersubsidi ilegal di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci , Jambi, Minggu (4/9/2022).
Hasilnya, 8.040 liter BBM jenis solar berhasil diamankan dari gudang penampungan BBM Ilegal tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, petugas berhasil mengungkap ratusan jerigen BBM solar dan puluhan pupuk.
“Sebanyak 268 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter dengan jumlah seluruhnya 8.040 liter, 153 jerigen kosong dan pupuk sebanyak 33 karung berhasil kita amankan dari gudang pelaku," ucap Mas Edy, Minggu (4/9/2022).
Dia menambahkan, penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian. Saat penggrebekan, Kapolres langsung menyita dan membawa barang bukti dengan mengangkut 2 unit mobil dump truk dan 1 unit mobil L 300.
"Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Kerinci," ungkapnya.
Tidak hanya itu, di gudang tersebut turut ditemukan juga ribuan rokok tanpa cukai kurang lebih 55 ribu pcs.
"Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dua tersangka MK dan KI yang merupakan karyawan gudang tersebut," ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kerinci. "Untuk pemilik gudang sedang ditelusuri keberadaanya," tegasnya.
Hasilnya, 8.040 liter BBM jenis solar berhasil diamankan dari gudang penampungan BBM Ilegal tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, petugas berhasil mengungkap ratusan jerigen BBM solar dan puluhan pupuk.
“Sebanyak 268 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter dengan jumlah seluruhnya 8.040 liter, 153 jerigen kosong dan pupuk sebanyak 33 karung berhasil kita amankan dari gudang pelaku," ucap Mas Edy, Minggu (4/9/2022).
Dia menambahkan, penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian. Saat penggrebekan, Kapolres langsung menyita dan membawa barang bukti dengan mengangkut 2 unit mobil dump truk dan 1 unit mobil L 300.
"Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Kerinci," ungkapnya.
Tidak hanya itu, di gudang tersebut turut ditemukan juga ribuan rokok tanpa cukai kurang lebih 55 ribu pcs.
"Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dua tersangka MK dan KI yang merupakan karyawan gudang tersebut," ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kerinci. "Untuk pemilik gudang sedang ditelusuri keberadaanya," tegasnya.
(nic)
tulis komentar anda