Polisi Gerebek Lokasi Judi Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara, 6 Orang Dibekuk

Minggu, 04 September 2022 - 10:28 WIB
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Dikurung karena Terima Uang Judi Online

Selanjutnya, pada Sabtu (27/8/2022) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan perjudian di dua lokasi di Jalan Sukarela, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian pada Senin (29/8/2022) penggerebekan lokasi perjudian dilakukan di Kalibaru.

Modus operandi para tersangka yakni menerima pasangan angka kemudian memasangkannya melalui situs judi jitu 100.

Dari pengungkapan baik judi togel dan judi online ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3.622.000, 5 buah pulpen, 1 buah tas warna hitam, 2 buah kartu ATM, dan lembaran kertas print out bukti transfer.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!