Polisi Gerebek Lokasi Judi Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara, 6 Orang Dibekuk

Minggu, 04 September 2022 - 10:28 WIB
loading...
Polisi Gerebek Lokasi...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan serangkaian penggerebekan tempat judi online dan togel di kawasan Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan serangkaian penggerebekan tempat judi online dan togel di kawasan Jakarta Utara. Salah satunya tempat perjudian berkedok warung jamu.

"Pada hari Selasa 30 Agustus 2022 di dalam warung jamu yang beralamat di Jalan Muncang, Lagoa, Jakarta Utara dengan tersangka berjumlah 6 orang keseluruhannya adalah laki-laki inisial yang pertama GKD (57)," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat, dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Kapolda Metro Minta Jajarannya Jalankan Perintah Kapolri Berantas Perjudian

Menurut Yunita, Ttersangka GKD selama ini sudah sering menggunakan warung jamu tersebut sebagai lokasi transaksi ataupun pemasangan nomor togel oleh para pelaku.



Selanjutnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggrebekan judi online di beberapa tempat di Jakarta Utara dengan kurun waktu yang berbeda.

"Pada Kamis 25 Agustus 2022 (penggerebekan) di Jalan Jembatan Dua Sinar Budi Nomor 29, RT 004/RW 004, Kelurahan penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Yunita.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Dikurung karena Terima Uang Judi Online

Selanjutnya, pada Sabtu (27/8/2022) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan perjudian di dua lokasi di Jalan Sukarela, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian pada Senin (29/8/2022) penggerebekan lokasi perjudian dilakukan di Kalibaru.

Modus operandi para tersangka yakni menerima pasangan angka kemudian memasangkannya melalui situs judi jitu 100.

Dari pengungkapan baik judi togel dan judi online ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3.622.000, 5 buah pulpen, 1 buah tas warna hitam, 2 buah kartu ATM, dan lembaran kertas print out bukti transfer.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved