Diburu 3 Hari, Perampok Minimarket di Denpasar Ditembak Polisi

Jum'at, 02 September 2022 - 22:15 WIB
Kepada polisi, Rizki mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak.

Baca juga: Pria di Bali Bobol Loker Pegawai Minimarket, Uang Curian Rp12,5 Juta Dihabiskan buat Dugem



Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Bambang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!