Meresahkan, Puluhan Preman Jalanan di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 September 2022 - 18:47 WIB
"Kemudian pada tanggal 1 September kemarin, kita mengamankan kurang lebih 25 orang tersangka dengan jumlah uang Rp1.463.500," ungkapnya.

Dari operasi penertiban ini, Erlin mengatakan, jumlah pak ogah yang telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara yakni sebanyak 40 orang. Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Atas kejahatan yang mereka lakukan, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!