Jadi Tersangka Korupsi di Pasar Butung Makassar, Oknum ASN Jeneponto Buron

Kamis, 01 September 2022 - 18:51 WIB
Kejari Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Andry dinyatakan buron setelah berulangkali mangkir dari panggilan jaksa.

Diketahui, Andri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.





Andri masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari.

Pihak Kejari Makassar sendiri membenarkan adanya penerbitan surat DPO untuk tersangka Andry.

Di sisi lain, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Makassar , Andry diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.

"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari.

Andri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surattanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content