Tak Kapok Dibui, Wanita Residivis Asal Asahan Ini Kembali Digelandang karena Curanmor
Kamis, 01 September 2022 - 16:00 WIB
HUMBAHAS - Wanita berinisial SWN (36) tak berdaya saat digelandang polisi karena aksinya mencuri motor (curanmor) dan hadphone milik JM (45). SWN warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) seorang residivis kasus curanmor.
Kapolsek Parlilitan, Iptu JH Turnip menerangkan, korban JM adalah warga Desa Sihompu, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut.
"Korban melaporkan kasus curanmor ke pihak kepolisian pada Senin 29 Agustus 2022, bahwa motor bernomor polisi BB 3216 beserta handphone merek Oppo miliknya telah dicuri seorang wanita bernama SWN," ungkap Iptu JH Turnip, Kamis (1/9/2022).
Menindaklanjuti laporan korban, Kepolisian Sektor Parlilitan menangkap SWN pada Rabu (31/8/2022). "Modus tersangka, yakni dengan bekerja di warung milik korban. Setelah empat hari bekerja di warung korban, lalu tersangka mencuri motor merek Vario BB 3216 DF serta dua unit handphone merek Oppo lalu melarikan diri," ungkap Iptu JH Turnip.
Untuk menangkap pelaku, kata Turnip, pihaknya meminta bantuan Polwan dari Polres Asahan. Penangkapan tidak mudah, karena tersangka telah membuka nomor plat kendaraan dan juga pelaku adalah seorang wanita.
"Polwan Bripka Devi Panjaitan menangkap tersangka di tempat pencucian mobil (doorsmeer). Barang bukti disita dari tangan tersangka berupa motor serta dua unit handphone," ujar Iptu JH Turnip.
Saat diinterogasi, lanjut Iptu JH Turnip, tersangka mengaku bahwa dirinya sudah sering melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Asahan. Tersangka mengaku pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Parlilitan, Iptu JH Turnip menerangkan, korban JM adalah warga Desa Sihompu, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut.
"Korban melaporkan kasus curanmor ke pihak kepolisian pada Senin 29 Agustus 2022, bahwa motor bernomor polisi BB 3216 beserta handphone merek Oppo miliknya telah dicuri seorang wanita bernama SWN," ungkap Iptu JH Turnip, Kamis (1/9/2022).
Menindaklanjuti laporan korban, Kepolisian Sektor Parlilitan menangkap SWN pada Rabu (31/8/2022). "Modus tersangka, yakni dengan bekerja di warung milik korban. Setelah empat hari bekerja di warung korban, lalu tersangka mencuri motor merek Vario BB 3216 DF serta dua unit handphone merek Oppo lalu melarikan diri," ungkap Iptu JH Turnip.
Untuk menangkap pelaku, kata Turnip, pihaknya meminta bantuan Polwan dari Polres Asahan. Penangkapan tidak mudah, karena tersangka telah membuka nomor plat kendaraan dan juga pelaku adalah seorang wanita.
"Polwan Bripka Devi Panjaitan menangkap tersangka di tempat pencucian mobil (doorsmeer). Barang bukti disita dari tangan tersangka berupa motor serta dua unit handphone," ujar Iptu JH Turnip.
Saat diinterogasi, lanjut Iptu JH Turnip, tersangka mengaku bahwa dirinya sudah sering melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Asahan. Tersangka mengaku pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda