Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 3 Warga Kobar Dibekuk Polisi

Kamis, 01 September 2022 - 12:23 WIB
Tiga warga Desa Sukaramai, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar) dibekuk polisi lantaran mencuri buah sawit milik salahs atu perusahaan. Foto SINDOnews
KOTAWRAINGIN BARAT - Tiga warga Desa Sukaramai, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar) dibekuk polisi lantaran mencuri buah sawit milik perusahaan. Maraknya aksi pencurian dipicu naiknya harga tandan buah segar (TBS) hingga Rp1.800 per kilogram.

Ketiga tersangka yaitu Yan, San dan Bob. Mereka ditangkap di areal PT SINP Blok 26 Afedling Alfa pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB oleh pihak penjaga kebun. Ketiganya ditangkap saat mengangkut hasil curian dengan mobil pikap. Baca juga: Manfaatkan Limbah Sawit, Antam Maksimalkan Reklamasi Berkelanjutan di Kalbar



Alhasil, para tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, TBS dan tojok langsung dibawa ke Mapolsek Aruta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto mengungkapkan pencurian buah sawit ini dilakukan sehari sebelum hari penangkapan, Minggu (28/8/2022). Kala itu, ketiga tersangka terlebih dahulu melakukan pemanenan, setelah itu buah sawit hasil panen baru diangkut keesokan harinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!