Polda Metro Jaya Kurung AKP Fajar 20 Hari Terkait Penyalahgunaan Wewenang
Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:51 WIB
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri. Jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas baik disiplin maupun etik.
"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun terkait pelanggaran etik," ujarnya.
Zulpan juga menegaskan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini tidak diamankan. Ratna hanya dimintai keterangan atas apa yang dilakukan anggotanya.
"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun terkait pelanggaran etik," ujarnya.
Zulpan juga menegaskan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini tidak diamankan. Ratna hanya dimintai keterangan atas apa yang dilakukan anggotanya.
(jon)
Lihat Juga :