Angkut 200 Batang Kayu Ilegal, Kapal Ditangkap Polisi di Batam

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:48 WIB
Baca juga: Kisah Riffan, Pegawai Hotel Tanjung Balai Karumun Sukses Jadi Selebgram dan Youtuber

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan mako Polairud Polda Kepri, Sekupang. Bos kapal dalam pengejaran. "Pemodal diketahui berinisial H, saat dicari ke rumahnya ternyata telah melarikan diri," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kapal tanpa nama warna abu-abu, mesin diesel Mitshubishi 4D, 200 kayu bulat campuran dan satu handphone Nokia 220 hitam.

"Pelaku pengangkutan kayu tanpa izin diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!