Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Tersangka Dikerangkeng
Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:17 WIB
DENPASAR - Polresta Denpasar panen tangkapan kasus narkoba. Sepanjang Agustus 2022, sebanyak 28 tersangka ditangkap dengan barang bukti 1,5 kg narkoba berbagai jenis.
"Ke-28 tersangka berasal dari 25 kasus," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Dia menjelaskan, dari 28 tersangka, 19 di antaranya adalah bandar dan pengedar. Sedangkan sisanya merupakan pengguna.
Baca juga: Seminggu Setelah Bebas Berkat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis di Denpasar Dibui Lagi
Dua pengedar diantaranya merupakan pasangan suami istri, Iskandar (25) dan Neha (19). Keduanya ditangkap di Jalan Pemuda Denpasar dengan barang bukti 15 paket ganja seberat 283 gram.
Dari penangkapan pasutri muda ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap residivis, Tjokorda Alit Suparta. "Dia sudah lima kali keluar masuk penjara," ungkap Bambang.
Dia menambahkan, ke-28 tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
"Ke-28 tersangka berasal dari 25 kasus," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Senin (29/8/2022).
Dia menjelaskan, dari 28 tersangka, 19 di antaranya adalah bandar dan pengedar. Sedangkan sisanya merupakan pengguna.
Baca juga: Seminggu Setelah Bebas Berkat Remisi HUT Kemerdekaan, Residivis di Denpasar Dibui Lagi
Dua pengedar diantaranya merupakan pasangan suami istri, Iskandar (25) dan Neha (19). Keduanya ditangkap di Jalan Pemuda Denpasar dengan barang bukti 15 paket ganja seberat 283 gram.
Dari penangkapan pasutri muda ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap residivis, Tjokorda Alit Suparta. "Dia sudah lima kali keluar masuk penjara," ungkap Bambang.
Dia menambahkan, ke-28 tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(msd)
tulis komentar anda