Ekspresi Bahagia 2 Napi Teroris Hirup Udara Bebas dari Lapas Padangsidimpuan

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
Kedua napi teroris ketika keluar penjara dapat pembebasan beesyarat menjalani hukuman di Lapas Kelas II Padangsidimpuan.Foto/zia nasution
PADANGSIDIMPUAN - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme , DA (46) dan M (43), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.

Sebelum dibebaskan, DA dan M tersebut sudah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Kedua mantan napi ini tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padangsidimpuan untuk kembali menghirup udara segar di luar. "Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar mereka saat berpamitan kepada Kalapas dan Pamong/wali.



Baca juga: Pulang Sekolah, Gadis Belia di Asahan Dibawa Kabur Pemuda Kampung

Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma mengatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai Surat Keputusan PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor : PAS-1343.PK.05.09 TAHUN 2022.

"Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas," ujar Indra.

Sebelumnya, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun ini merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padangsidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT.

Selama di lapas, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya. "Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan Kerjasama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif," tambah Kalapas.

Kalapas menambahkan, telah melakukan pendampingan kepada kedua napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Kota.

“Saya berharap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content