Ekspresi Bahagia 2 Napi Teroris Hirup Udara Bebas dari Lapas Padangsidimpuan

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:29 WIB
Kedua napi teroris ketika keluar penjara dapat pembebasan beesyarat menjalani hukuman di Lapas Kelas II Padangsidimpuan.Foto/zia nasution
PADANGSIDIMPUAN - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme , DA (46) dan M (43), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.

Sebelum dibebaskan, DA dan M tersebut sudah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).



Kedua mantan napi ini tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padangsidimpuan untuk kembali menghirup udara segar di luar. "Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar mereka saat berpamitan kepada Kalapas dan Pamong/wali.

Baca juga: Pulang Sekolah, Gadis Belia di Asahan Dibawa Kabur Pemuda Kampung

Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma mengatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai Surat Keputusan PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor : PAS-1343.PK.05.09 TAHUN 2022.

"Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas," ujar Indra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!