Terungkap, Pembunuh Karyawati Bank di Bali Ternyata Pacar Korban
Senin, 29 Agustus 2022 - 13:10 WIB
DENPASAR - Dua pelaku pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari (42), karyawati bank di Bali, ditunjukkan dalam jumpa pers. Salah satu pelaku ternyata pacar korban. Dia adalah NSP (31).
"Pelaku ini baru satu bulan pacaran dengan korban," kata Kasubid 3 Ditreskrimum Polda Bali AKP Endang Tri Purwanto, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sedangkan satu pelaku lagi adalah RN (28), teman NSP. Keduanya ditembak kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Endang menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di Lampung, Sabtu (27/8/2022). Sebelum melarikan diri, kedua pelaku menjual mobil korban seharga Rp25 juta, di Boyolali, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membunuh korban di dalam mobil selama dalam perjalanan dari Denpasar menuju Gilimanuk, Minggu (21/8/2022) malam.
RN berperan mengeksekusi korban yang duduk di kursi depan bersama NSP dengan cara mencekik leher korban dengan tali tas. Sedangkan NSP menyetir mobil.
Usai mengeksekusi, pelaku membuang handphone korban di kawasan Selemadeg, Tabanan, dengan terlebih dulu mengambil kartu SIM dan memori.
Kedua pelaku lalu membuang mayat korban ke got pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk Jembrana, tepatnya di kawasan Taman Nasional Bali Barat.
"Jadi motifnya ekonomi, ingin merampas mobil korban," ungkap Endang seraya menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
"Pelaku ini baru satu bulan pacaran dengan korban," kata Kasubid 3 Ditreskrimum Polda Bali AKP Endang Tri Purwanto, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sedangkan satu pelaku lagi adalah RN (28), teman NSP. Keduanya ditembak kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Endang menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di Lampung, Sabtu (27/8/2022). Sebelum melarikan diri, kedua pelaku menjual mobil korban seharga Rp25 juta, di Boyolali, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membunuh korban di dalam mobil selama dalam perjalanan dari Denpasar menuju Gilimanuk, Minggu (21/8/2022) malam.
RN berperan mengeksekusi korban yang duduk di kursi depan bersama NSP dengan cara mencekik leher korban dengan tali tas. Sedangkan NSP menyetir mobil.
Usai mengeksekusi, pelaku membuang handphone korban di kawasan Selemadeg, Tabanan, dengan terlebih dulu mengambil kartu SIM dan memori.
Kedua pelaku lalu membuang mayat korban ke got pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk Jembrana, tepatnya di kawasan Taman Nasional Bali Barat.
"Jadi motifnya ekonomi, ingin merampas mobil korban," ungkap Endang seraya menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(san)
tulis komentar anda