2 Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Percut Seituan

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:16 WIB
Personel Reskrim Polsek Percut Seituan menerima informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya. Personel bergerak cepat menuju ke rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan serta memboyong pelaku ke Mako Polsek Percut Seituan.

Hasil interogasi, pelaku TKP mengakui melakukan pemukulan ada beberapa kali terhadap korban Deni Saputra. Sementara, pelaku RFN melakukan pemukulan dengan mengunakan pot bunga di bagian wajah korban Rodiman. Baca Juga: Cerita Tamu Hotel di Makassar saat Dirazia 4 Polisi Gadungan.



"Kedua pelaku penganiayaan melanggar Pasal 351 yo 170 KUHPidana dan sudah diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!