Nama Terdaftar Jadi Anggota Parpol, Satu Keluarga Mengadu ke Bawaslu Maros
Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:14 WIB
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maros, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Sufirman menuturkan, setelah mengetahui namanya terdaftar dalam Sipol, mereka mencoba mengisi form tanggapan yang disediakan oleh KPU di laman info pemilu. Namun untuk mengisi form tanggapan tersebut dianggap sulit dan rumit, sehingga ketiganya memutuskan untuk melaporkan hal terebut ke Bawaslu Kabupaten Maros.
“Sehingga kami membantu mereka untuk mengisi form, dan akan kami teruskan kepada pihak KPU untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Maros itu, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
"Kita sudah menyarankan mereka untuk mengisi form pernyataan, sebagai keterangan bahwa mereka sama sekali tidak terdafrar di salah satu partai," ujarnya.
Sufirman menuturkan, setelah mengetahui namanya terdaftar dalam Sipol, mereka mencoba mengisi form tanggapan yang disediakan oleh KPU di laman info pemilu. Namun untuk mengisi form tanggapan tersebut dianggap sulit dan rumit, sehingga ketiganya memutuskan untuk melaporkan hal terebut ke Bawaslu Kabupaten Maros.
“Sehingga kami membantu mereka untuk mengisi form, dan akan kami teruskan kepada pihak KPU untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Maros itu, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
"Kita sudah menyarankan mereka untuk mengisi form pernyataan, sebagai keterangan bahwa mereka sama sekali tidak terdafrar di salah satu partai," ujarnya.
Lihat Juga :