Era New Normal, Pemkot Gorontalo Membuat Kawasan Tertib Protokol Kesehatan

Rabu, 01 Juli 2020 - 11:24 WIB
"Dengan begitu, masyarakat dapat beraktivitas secara normal namun upaya pencegahan penularan covid 19 juga tetap berjalan maksimal," ujar Marten saat mencanangkan kawasan tertib protokol kesehatan di Jalan Nani Wartabone, Selasa (30/6/2020).

Menurut Marten, di kawasan itu juga nantinya akan diterapkan aturan secara tegas. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga penindakan oleh aparat terkait.

"Ketika protokol kesehatan diberlakukan secara total, maka semua fasilitas penunjang harus tersedia. Misalnya di perkantoran pemerintahan, perbankan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan, termogun, serta skema pelayanan pengaturan jarak. Bagi masyarakat wajib menggunakan masker dan jaga jarak, begitu juga sebaliknya yang tidak mengindahkan akan dikenakan sangsi tegas," sambungnya.

Regulasi tentang kepatuhan terhadap tatanan kehidupan normal baru telah dituangkan pada Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 16/2020, demikian juga dengan pengenaan sanksi bagi mereka yang tidak taat.

Pada implementasinya, Perwako tersebut, akan ditindaklanjuti oleh tim bentukan Pemerintah Kota Gorontalo dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan monitoring secara menyeluruh di wilayah kota Gorontalo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!