Tangani COVID-19, Dokter Spesialis Tak Mesti Terima Rp15 Juta

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:28 WIB
Insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 menuai polemik. Foto/Ilustrasi
SEMARANG - Insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 menuai polemik. Belum semua tenaga medis mulai dari dokter spesialis hingga perawat menerima bantuan dari pemerintah tersebut. Padahal, mereka juga telah memenuhi persyaratan administratif.

(Baca juga: Ditabrak Truk Trailer, Warga Tengerang Meregang Nyawa di Salatiga )

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo mengatakan, tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 tak serta merta mendapatkan insentif. Selain memenuhi persyaratan, besaran yang diterima juga ditentuka oleh sistem skoring.

"(Dokter spesialis mendapatkan Rp15 juta) oh belum tentu seperti itu. Karena ada sistem skoring. Jadi kalau pasiennya cuma satu, lalu hanya dirawat tiga hari dalam satu bulan, ya tidak," kata Yulianto kepada awak media, Selasa (1/7/2020).



"Itu nilai maksimal. Jadi ada perhitungan-perhitungan, ada indeksnya sebagai pertimbangan," tambahnya. (Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )

Pria dengan penampilan kalem itu menyampaikan, proses pengajuan dana insentif itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten atau kota. Untuk itu, dia mengaku tak mengetahui persis besaran insentif yang bakal dicairkan.

"Dinas Kesehatan kabupaten/kota itu memverifikasi lalu mengirim langsung ke Kementerian Kesehatan. Kita tidak tahu persis nilai rupiahnya. Lalu kalau cair, itu langsung ke rekening pribadi nakes yang bersangkutan," kata Yulianto,

Menurutnya, terdapat sekira 85% dari seluruh faskes di Jawa Tengah itu sudah mengajukan pengajuan klaim. Jumlah 85% itu dari 58 rumah sakit di Jawa Tengah, ditambah dengan 28 Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.

"Saya hanya bisa memantau berapa rumah sakit di Jawa Tengah, berapa Dinas Kesehatan kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang sudah mengajukan klaim itu saja," lugasnya. (Baca juga: Gugus Tugas-Polres Bogor Segera Periksa Rhoma dan Panitia Konser )

Berdasarkan informasi di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika tertulis bahwa besaran insentif bergantung pada jenis tenaga kesehatan. Dokter spesialis di angka Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content