Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wajo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:20 WIB
"Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku membujuk korban dengan rayuan akan bertanggungjawab ketika hamil," jelasnya.

Saat ini pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkam perbuatannya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap

FB terancam dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!