Hewan Mati Akibat Wabah PMK Dapat Kompensasi, Satu Peternak Maksimal Lima Ekor

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:55 WIB
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih melakukan pendataan ke peternak yang akan diajukan untuk mendapatkan bantuan kompensasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dari pemerintah pusat. MPI/Adi
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih melakukan pendataan ke peternak yang akan diajukan untuk mendapatkan bantuan kompensasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dari pemerintah pusat.

Mereka adalah peternak yang sapinya mati karena PMK baik hewan ternak sapi ataupun domba. Namun berdasarkan data, hewan yang mati lebih didominasi oleh jenis sapi perah dan kebanyakan berada di wilayah Lembang, Parongpong, Cisarua.



"Kami masih melakukan sosialisasi dan pendataan, karena ketentuan dari pusat satu peternak maksimal hanya bisa mengklaimkan lima ekor ternaknya yang mati," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan), KBB, Wiwin Aprianti, Jumat (26/8/2022).

Dia mengatakan, bantuan yang disiapkan pemerintah pusat untuk sapi sebesar Rp10 juta/ekor dan domba Rp1,5 juta. Nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran. Sedangkan bantuan akan langsung masuk ke rekening peternak dengan cara ditransfer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!