Pelaku Pencabulan Anak Kandung Divonis 13 Tahun, Ketua RPA Partai Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Sekual Anak!
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:55 WIB
JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim.
"Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," ujar Nanda.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim.
"Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," ujar Nanda.
(shf)
tulis komentar anda