Perang Lawan Judi Togel, 2 Bandar di Kepulauan Sangihe Dijebloskan Tahanan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:51 WIB
ZM (45) dan KN (44) warga Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditangkap polisi karena menjadi operator judi togel online. Foto/MPI/Subhan Sabu
KEPULAUAN SANGIHE - Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, terus menabuh genderang perang terhadap pelaku perjudian. Buktinya, tanpa kompromi dua bandar judi togel online di Kecamatan Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, langsung ditangkap dan dijebloskan tahanan.

Baca juga: Gerebek Judi Online di 6 Kecamatan, Polres Karawang Tangkap 7 Bandar



Dua bandar judi togel online yang berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe tersebut, berinisial ZM (45), dan KN (44) warga Kecamatan Kendahe. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti judi togel online.

"Kedua bandar judi togel online ini, berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, di Kampung Kendahe 2," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (26/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!