Ikuti Ritual Dukun Palsu, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung dan Potong Puting Payudara

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:59 WIB
Dengan alasan bisa membersihkan aura negatif, pelaku meminta korban memotong puting payudara korban dan berhubungan intim dengan anaknya. Semua tindakan bejat itu dilakukan harus dengan divideokan.

Baca: Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum

"Setelah itu, korban mengirim video tersebut kepada tersangka dan diminta mentransfer uang Rp38 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pencabulan dengan Media Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!