Ayah Cabuli Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:23 WIB
Seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
KEDIRI - Seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan. Salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jatim



Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!