Ayah Cabuli Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:23 WIB
Seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
KEDIRI - Seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan. Salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.



Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.

Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.



Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," imbuh Nanda.

Sidang vonis ini juga dihadiri oleh Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina.Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak

Jeanny mengatakan, pihaknya puas atas putusan hakim tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.

“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content