Anak-anak Sindikat Pemeras di Bawah Umur Diciduk Polisi

Rabu, 01 Juli 2020 - 09:13 WIB
Wakapolres Wonosobo, Kompol Ari Sigit Wibowo, modus para pelaku adalah berpura-pura mencari salah satu perempuan. Mereka kemudian menuduh korban telah melarikan gadis. Selanjutnya, para pelaku mengancam akan melaporkan korban ke polisi jika tidak membayar sejumlah uang. Namun karena korban tidak membawa uang, dua ponsel milik korban disita sebagai jaminan.

Saat diperiksa penyidik, tersangka Muammar mengakui bahwa dua gadis itu sengaja dijadikan umpan untuk memeras. Dua telepon genggam (ponsel) jaminan akan ditukar uang oleh korban sejumlah Rp1 juta rupiah dan hasilnya akan dibagi-bagi.

Tak terima diperas oleh para pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Wonosobo, dan ditindaklanjuti dengan menangkap para pelaku. Para pelaku pemerasan ini akan dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, hingga kini petugas masih menyelidiki kasus ini dan meminta warga jika pernah menjadi korban sindikat pemeras ini untuk melapor.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!