Bayi Berusia 40 Hari Diculik Orang Tak Dikenal Bikin Geger Sambas

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 03:19 WIB
Atas penemuan itu, kapolsek langsung membawa bayi tersebut ke rumah orang tua kandungnya di Kecamatan Pemangkat. “Saat ini bayi tersebut sudah diserahkan kepada orangtuanya,” ujarnya.

Sementara pelaku berinisial AN kini sudah ditangkap atas kerja sama dengan Polres Singkawang. “Kami masih dilakukan penyidikan sudah berada di Polsek Pemangkat guna pengembangan dugaan kasus penculikan bayi ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 83 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!