Polda Metro Tahan Masril Pengunggah Kasus Ferdy Sambo di TikTok

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:21 WIB


Suroto juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Dia menjelaskan bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

”Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.

Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD. ”Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!