Mengaku Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga Maros Melapor ke Bawaslu

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:14 WIB
"Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di TMS-kan jika namanya tercatut, jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya, " jelasnya.

Baca juga:Bawaslu Berharap Sipol Bisa Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol

Dia mengatakan, masih bisa melaporkan pencatutan nama sampai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu selesai.

"Tapi kalau Bawaslu , prinsipnya kapan saja ada warga yg melapor tetap kami proses, nanti akan dikaji lebih lanjut," tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!