Mengaku Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga Maros Melapor ke Bawaslu

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:14 WIB
Dia mengatakan, jika masyarakat melaporkan pencatutan nama, maka KPU akan bergerak untuk mengeluarkan nama tersebut dari keanggotaan parpol.

"Pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara (pemilu) nantinya," katanya.

Baca juga:Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol

Dia mengatakan, verifikasi administrasi parpol wajib memiliki pengurus sebanyak 389 orang. "Angka ini diambil dari perhitungan satu per seribu orang warga Maros," sebutnya.

Sufirman mengimbau kepada warga agar melapor ke Bawaslu jika namanya tercatut partai. Untuk mengetahui terdaftar tidaknya nama di parpol dapat melalui link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Bagi masyarakat yang namanya tercatut dalam parpol dapat mengisi tanggapan, https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU Maros.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!