Penetrasi Internet Meningkat, Perdagangan Makanan dan Obat Ilegal Lewat E-Commerce Marak

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:11 WIB
“Cross border adalah istilah yang menggambarkan bentuk jual beli internasional secara daring yang melibatkan konsumen dari berbagai negara. Crossborder E-Commerce ilegal berdampak pada pelaku UMKM lokal yang akan mengalami kerugian karena produk lintas negara yang harganya jauh lebih murah, salah satunya karena tidak kena pajak yang seharusnya,” jelas Dewi.

Oleh karena itu pemerintah melarang beberapa barang untuk diperdagangkan dengan sistem ini. Selain merugikan UMKM, makanan dan obat ilegal yang diperdagangkan berpotensi berbahaya. Sejauh ini Mafindo juga sudah berperan dalam mencegah terjadinya praktik demikian di masyarakat. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita perlu regulasi yang tegas dan menaungi semua pihak pemerintah dan badan PO, serta sosialisasinya. Kita juga telah bekerja sama dengan CSO untuk literasi dan sosialisasi pemahaman atas hal ini baik ke pengusaha, regulator, konsumen dan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, kata Dewi, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Di sisi lain pelaku usaha juga harus mematuhi aturan yang berlaku. "Untuk masyarakat juga harus mempunyai kesadaran untuk membeli produk dari perdagangan legal dan menambah kecakapan digitalnya dengan etika,” katanya.

Sementara itu, Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Ramadillah menyebut penetrasi internet Indonesia mencapai 77,02% dari jumlah penduduk. Data penduduk yang terkoneksi internet pada 2021-2022 sebanyak 210.026.769 jiwa dari total populasi 272.682.600 jiwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!