Catat! Kini Kendaraan Masuk Kawasan Kota Tua Wajib Lolos Uji Emisi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:51 WIB
Selanjutnya, seluruh kendaraan pegawai yang beraktivitas di kawasan Kota Tua dan warga setempat akan dilakukan uji emisi secara gratis. Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberikan stiker bertuliskan "Lulus Emisi Test".
"Kalau masyarakat lewat sini emisinya enggak lulus, ya kita tindak," kata dia.
Affandi menegaskan, kebijakan yang bisa memasuki Kota Tua ini hanya berlaku untuk kendaraan pegawai di wilayah Kota Tua dan warga yang tinggal di lokasi tersebut. Pengedara di luar kategori tersebut tidak diperkenankan lalu lalang di kawasan Kota Tua.
"Kita batasi kendaraan. Bukan aktivitasnya yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area Kota Tua demi menjaga kualitas udara di dalam," tegas Affandi.
Baca juga: Selain Kota Tua, 3 Lokasi Ini Bakal Jadi Kawasan Zona Rendah Emisi di Jakarta
"Kalau masyarakat lewat sini emisinya enggak lulus, ya kita tindak," kata dia.
Affandi menegaskan, kebijakan yang bisa memasuki Kota Tua ini hanya berlaku untuk kendaraan pegawai di wilayah Kota Tua dan warga yang tinggal di lokasi tersebut. Pengedara di luar kategori tersebut tidak diperkenankan lalu lalang di kawasan Kota Tua.
"Kita batasi kendaraan. Bukan aktivitasnya yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area Kota Tua demi menjaga kualitas udara di dalam," tegas Affandi.
Baca juga: Selain Kota Tua, 3 Lokasi Ini Bakal Jadi Kawasan Zona Rendah Emisi di Jakarta
Lihat Juga :