Catat! Kini Kendaraan Masuk Kawasan Kota Tua Wajib Lolos Uji Emisi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:51 WIB
Sudinhub Jakbar membuka gerai uji emisi kendaraan di kawasan Kota Tua demi meningkatkan kualitas udara di lokasi wisata tersebut. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) membuka gerai uji emisi kendaraan di kawasan Kota Tua demi meningkatkan kualitas udara di lokasi wisata tersebut. Kota Tua telah diterapkan Low Emisi Zone (LEZ) atau zona emisi rendah.
"Yang boleh masuk ke sini ya salah satunya para tenan yang masih melayani pelayanan masyarakat serta para warga sekitar Kota Tua yang lulus emisi," kata Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakbar Affandi Nofrisal saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (25/8/2022).
Affandi mengatakan, penerapan LEZ Di kota Tua yang telah dimulai sejak 8 Febuari 2021 lalu. Saat ini penerapan LEZ sudah masuk tahap II.
Baca juga: Progres Revitalisasi Capai 80 Persen, Kota Tua Diresmikan Besok
"Yang boleh masuk ke sini ya salah satunya para tenan yang masih melayani pelayanan masyarakat serta para warga sekitar Kota Tua yang lulus emisi," kata Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakbar Affandi Nofrisal saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (25/8/2022).
Affandi mengatakan, penerapan LEZ Di kota Tua yang telah dimulai sejak 8 Febuari 2021 lalu. Saat ini penerapan LEZ sudah masuk tahap II.
Baca juga: Progres Revitalisasi Capai 80 Persen, Kota Tua Diresmikan Besok
Lihat Juga :