Menaker Kembali Serahkan Manfaat Layanan Tambahan kepada Pekerja

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah bersama Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Haru Koesmahargyo, kembali menyerahkan MLT kepada para pekerja. (Ist)
KOTAWARINGIN BARAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Haru Koesmahargyo, kembali menyerahkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja .

MLT adalah fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta. Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Menaker mengatakan, MLT merupakan program yang sangat baik dan diperlukan oleh masyarakat khususnya para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah.“Karena masyarakat butuh rumah yang layak dan dengan program ini kesempatan mendapatkan rumah yang layak dapat dipenuhi,” ujarnya.



Ia melanjutkan, menjadi peserta BPJamsostek berarti pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan dari risiko kerja namun juga bisa mendapatkan manfaat berupa kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan. Karena itu, Menaker mendorong BPJamsostek terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJamsostek telah bekerja sama dengan Bank Himbara salah satunya Bank BTN, serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Selama tahun 2022, total MLT yang telah disalurkan adalah sebanyak 583 unit rumah dengan nilai manfaat mencapai Rp147 milyar.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan MLT, persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan melakukan pembayaran iuran BPJamsostek.

“Semoga MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” kata Anggoro.

Baca: Viral, Kapal Penumpang Tujuan Manado-Talaud Terdampar di Pantai Larang Wualla.



Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, MLT merupakan program yang diperlukan oleh masyarakat khususnya para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah. “Dengan MLT ini diharapkan bisa membantu para pekerja memiliki rumah impiannya," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content