Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Pasutri di Baubau Ditembak
Kamis, 25 Agustus 2022 - 01:45 WIB
BAUBAU - Pelaku pembunuhan sadis pasangan suami istri di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk kurang dari 24 jam. Karena berusaha melawan petugas, pelaku terpaksa dilumpuhkan.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku pembunuhan itu adalah Abdul Rockim (44), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
"Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya, di rumah kos, Kelurahan Batulo," katanya, Rabu (24/8/2022).
Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi yang tidak ingin kehilangan jejaknya, lalu memuntahkan pelor panasnya ke kaki pelaku dan berhasil melumpuhkannya.
"Dari pemeriksaan awal, motif pembunuhan sadis itu karena sakit hati. Jadi, awalnya korban pasangan suami istri La Moni dan Nursiah menjanjikan pekerjaan pembuatan pagar besi kepada pelaku," paparnya.
Tawaran pekerjaan ini pun disambut gembira oleh pelaku, dan mulai belanja material besi untuk kebutuhan membuat pagar dan teralis besi jendela untuk rumah korban dengan uang pribadinya.
"Tetapi pekerjaan itu dibatalkan sepihak oleh korban. Pelaku yang tidak terima lalu datang menemui korban di rumahnya dengan membawa celurit dan langsung mengeksekusi kedua korban," sambungnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur ponsel dan motor milik korban. Tidak berselang lama, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan langsung membekuknya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku pembunuhan itu adalah Abdul Rockim (44), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
"Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya, di rumah kos, Kelurahan Batulo," katanya, Rabu (24/8/2022).
Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi yang tidak ingin kehilangan jejaknya, lalu memuntahkan pelor panasnya ke kaki pelaku dan berhasil melumpuhkannya.
"Dari pemeriksaan awal, motif pembunuhan sadis itu karena sakit hati. Jadi, awalnya korban pasangan suami istri La Moni dan Nursiah menjanjikan pekerjaan pembuatan pagar besi kepada pelaku," paparnya.
Tawaran pekerjaan ini pun disambut gembira oleh pelaku, dan mulai belanja material besi untuk kebutuhan membuat pagar dan teralis besi jendela untuk rumah korban dengan uang pribadinya.
"Tetapi pekerjaan itu dibatalkan sepihak oleh korban. Pelaku yang tidak terima lalu datang menemui korban di rumahnya dengan membawa celurit dan langsung mengeksekusi kedua korban," sambungnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur ponsel dan motor milik korban. Tidak berselang lama, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan langsung membekuknya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(san)
tulis komentar anda