Kementerian ATR Soroti Pelanggaran Tata Ruang TPS Ilegal di Kali CBL Bekasi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:00 WIB
Pemkab Bekasi meninjau TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
BEKASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melayangkan surat kepada Pemkab Bekasi perihal Penanganan Pertama Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bekasi.

Surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang tersebut, merujuk pada penyalahgunaan pemanfaatan lahan TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.



Dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah lebih dulu menindak dua orang pengelola TPS Ilegal berinisial ES dan A.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan langsung melakukan peninjauan ke lokasi TPS. Menurut dia, memang terdapat pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS itu. Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi



”Iya kita dapat atensi dari Menteri ATR/BPN, jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” kata Dani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!