Polisi Gagalkan Peredaran 175 Liter Miras Cap Tikus di Jalan Trans Molibagu
Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:07 WIB
Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol (minol) jenis cap tikus tanpa izin edar yang melintas di wilayah Kabupaten Bolsel, pada hari Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita. Foto SINDOnews
MANADO - Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol (Minol) jenis cap tikus tanpa izin edar yang melintas di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada hari Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dihubungi terpisah pada Rabu (24/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Baca juga: Jepang Bikin Kontes Agar Warganya Lebih Banyak Konsumsi Minuman Keras
"Minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan berjumlah 175 liter, yang dikemas di dalam 7 plastik besar dan 2 buah galon. Barang bukti tersebut diamankan di Jalan Trans Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki," terangnya.
Dihubungi terpisah pada Rabu (24/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Baca juga: Jepang Bikin Kontes Agar Warganya Lebih Banyak Konsumsi Minuman Keras
"Minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan berjumlah 175 liter, yang dikemas di dalam 7 plastik besar dan 2 buah galon. Barang bukti tersebut diamankan di Jalan Trans Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki," terangnya.
Lihat Juga :