Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:07 WIB
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah segera menghapus biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II). Foto SINDOnews
DENPASAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah segera menghapus biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II). Hal itu guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.
"Pajak progresif akan ditertibkan dan daerah bisa menghapus. Bisa dilakukan secepatnya oleh daerah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rakor Pembina Samsat di Kuta, Bali, Rabu (24/8/2022). Baca juga: Kakorlantas Polri Sosialisasikan Penghapusan Registrasi Ranmor di Jawa Timur
Menurutnya, penerapan pajak progresif selama ini telah membebani masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Akibatnya, banyak yang memindahkan kepemilikan kendaraannya kepada orang lain.
"Pajak progresif akan ditertibkan dan daerah bisa menghapus. Bisa dilakukan secepatnya oleh daerah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rakor Pembina Samsat di Kuta, Bali, Rabu (24/8/2022). Baca juga: Kakorlantas Polri Sosialisasikan Penghapusan Registrasi Ranmor di Jawa Timur
Menurutnya, penerapan pajak progresif selama ini telah membebani masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Akibatnya, banyak yang memindahkan kepemilikan kendaraannya kepada orang lain.
Lihat Juga :