Sedang Jual Hasil Curian di Toko Kelontong, Dodo Diborgol Polres Bangka Tengah

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:23 WIB
AKP Wawan mengatakan, aksi pencurian terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik tempat ketangkasan billiard. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Sebelumnya kita menindaklanjuti adanya laporan oleh korban dan kemudian Tim Cobra kita langsung melakukan penyelidikan awal, yaitu dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP. Dari petunjuk CCTV ini kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," ujar AKP Wawan.

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni sebanyak 32 bungkus rokok berbagai merek, dan sebanyak 81 minuman kaleng berbagai merek. Baca juga: Tunggu Pelanggan, Bandar Narkoba di Bangka Tengah Diringkus Polisi

"Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya 32 bungkus rokok dan 91 minuman kaleng. Tersangka ini akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang AKP Wawan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!