Tak Hanya Jual Kenikmatan Ranjang, Fitri juga Ajak Nikmati Sabu

Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:51 WIB
"Pelaku ditangkap di Wisma Miami Km 10. Dari keterangan pelaku, diketahui sabu yang dimilikinya didapatkan dari pria berinisial M, yang sementara masih menjadi tahanan di Rutan Mile 32," ujar Hempi.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan di Laut Indonesia, Bakamla Gelar Patroli Bersama di Perbatasan

Akibat perbuatannya, kini Fitri terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Mimika, untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!