Banjir Bandang Rendam Sorong, Status Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:42 WIB
"Penetapan status tanggap darurat itu diputuskan setelah organisasi perangkat daerah yang dipimpin Plt Sekda menggelar rapat upaya penanggulangan bencana," katanya.

Herlin mengatakan bahwa status tanggap darurat bencana ditetapkan berlangsung selama 14 hari, yakni dari 23 Agustus sampai 5 September 2022.

Pemkot Sorong telah membuka posko tanggap darurat penanggulangan bencana di halaman kantor wali kota.

Baca juga: Sorong Dikepung Banjir dan Longsor, 2 Meninggal dan 9.000 Warga Mengungsi



Selama masa tanggap darurat bencana, BPBD dan organisasi perangkat daerah yang lain bekerja bersama untuk menangani dampak banjir dan tanah longsor, termasuk mendistribusikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!