Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi di SMKN 1 Sinjai

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:09 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen memberikan keterangan terkait dengan dugaan korupsi di SMKN 1 Sinjai. Foto: Istimewa
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, tengah membidik calon tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan fisik, bimbingan teknis dan pengadaan peralatan pendidikan di SMKN 1 Sinjai. Kasus tersebut resmi ditingkatkan ke penyidikan, Senin, (22/08/2022).

"Kami mengindikasikan dana yang bersumber dari bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK-PK) Sektor Hospitality tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Terdapat penyimpangan-penyimpangan, selanjutnya adanya mark up dana pengadaan barang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.



Total dana bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK-PK) Sektor Hospitality untuk SMKN 1 Sinjai itu berjumlah Rp2,3 miliar, terbagi atas pembangunan gedung baru, renovasi dan bimtek senilai Rp1,4 miliar, serta pengadaan peralatan pendidikan sektor Hospitality sebesar Rp832 juta.

Adapun pembangunan fisik, bimbingan teknis dan pengadaan peralatan dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh SMKN 1 Sinjai. “Namun demikian dalam pelaksanaannya diketahui terdapat penyimpangan-penyimpangan seperti adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi dalam pembangunan renovasi gedung,” jelas Kajari didampingi Kasi Intel Kejari Sinjai , Andi Zulkifli dan Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Joharca.



Ia melanjutkan, telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi juga dokumen-dokumen yang terkait proyek tersebut. Adapun untuk perhitungan berapa kerugian negara yang ditimbulkan saat ini tengah dilakukan oleh tim independen dan Inspektorat Kabupaten Sinjai.

“Dugaan korupsi SMKN 1 Sinjai, tim penyelidik meningkatkan status menjadi penyidikan dan

membidik calon tersangka,” tandas Kajari.

(agn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More